MATERI ASN BerAKHLAK EPISODE 2 ASN BERAKHLAK : Ber-Orientasi Pelayanan

March 14, 2024





1. Konsep Dasar Pelayanan Publik terdiri dari Pengertian pelayanan publik, Prinsip-prinsip pelayanan publik, Standar pelayanan publik, dan Hak dan kewajiban pengguna layanan

2. Nilai-Nilai Dasar ASN BerAKHLAK terdiri dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompetensi, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif

3. Budaya Pelayanan Prima terdiri dari Sikap dan perilaku ASN yang berorientasi pelayanan, Penerapan budaya 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun), dan Penanganan keluhan dan pengaduan masyarakat

4. Teknik Komunikasi dan Interaksi dengan Masyarakat tediri dari Teknik komunikasi yang efektif, Membangun hubungan yang baik dengan masyarakat, dan Menyelesaikan konflik dengan cara yang damai

5. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik terdiri dari Pengukuran dan evaluasi kinerja pelayanan publik, Inovasi dalam pelayanan publik, dan Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan publik

6. Etika dan Moral ASN dalam Pelayanan Publik terdiri dari Integritas dan profesionalisme ASN, Netralitas dan objektivitas ASN, dan Larangan pungli dan gratifikasi

Maka Materi ASN berorientasi pelayanan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Materi ini penting bagi ASN untuk memahami konsep dasar pelayanan publik, menghayati nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, dan mampu menerapkan budaya pelayanan prima.

Adapun dasar hukum terdiri dari:

1.     Tujuan Negara : Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

2.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3.     Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

4.     Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025

 

Pelayanan publik adalah“Sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintahan di Pusat dan Daerah, dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan/atau jasa, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.

(Lembaga Administrasi Negara: 1998)

 

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. (UU no. 25 tahun 2009)


Sumber Belajar:

No comments:

Powered by Blogger.