MATERI ASN BerAKHLAK EPISODE 3 ASN BERAKHLAK : Akuntabel

 


Materi ASN BerAKHLAK akuntabel bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja ASN dan pengelolaan keuangan negara. Materi ini penting bagi ASN untuk memahami konsep akuntabilitas, menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas, dan mampu mengelola keuangan negara secara akuntabel. 

Akuntabel sendiri memiliki makna Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien, dan tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

 

Panduan perilaku (kode etik), sebagai berikut : Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan

Dalam konteks ASN Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala tindak dan tanduknya sebagai pelayan publik kepada atasan, lembaga pembina, dan lebih luasnya kepada publik. Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab dari amanah yang dipercayakan kepadanya.

Aspek – Aspek akuntabilitas mencakup beberapa hal berikut yaitu akuntabilitas adalah sebuah hubungan, akuntabilitas berorientasi pada hasil, akuntabilitas membutuhkan adanya laporan, akuntabilitas memerlukan konsekuensi, serta akuntabilitas memperbaiki kinerja. Akuntabilitas memiliki 5 (lima) tingkatan yang berbeda yaitu akuntabilitas personal, akuntabilitas individu, akuntabilitas kelompok, akuntabilitas organisasi, dan akuntabilitas stakeholder.

Tantangan Layanan Publik meliputi kepentingan Umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif keterbukaan,

 

Akuntabilitas meliputi fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Employer Branding yang termaktub dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021, dan “Bangga Melayani Bangsa” harus menjadi Mental dan Pola pikir ASN.


Sumber Belajar:

Post a Comment

Previous Post Next Post